Rabu, 26 Oktober 2016

Cara Agar Postingan Cepat Terindex Google

Cara Agar Artikel/Postingan Cepat Terindex Google 

 

Cara ini mungkin telah dikuasai dan diketahui oleh para master Blogger, dimana banyak blogger yang menggunakan tehnik ini untuk menaikkan jumlah viewers blog mereka, cara ini membuat artikel atau postingan anda cepat terindex di Google, dengan cara ini juga secara tidak langsung mengoptimasi SEO pada blog anda, mengapa demikian, sebab Google tidak akan mudah percaya begitu saja bahwa itu blog milik anda, sebab itulah Google membutuhkan proses untuk mengindex atau merayapi blog anda, tapi jika menggunakan tehnik ini, google tidak membutuhkan banyak proses, dan secara otomatis google akan langsung mengindex blog anda.

Manfaat dari teknik ini : Manfaatnya sangat jelas, yaitu membuat blog atau artikel anda menjadi pageone di search engine, tapi hanya 60% saja kemungkinan menjadi pageone hanya dari teknik ini, jika sobat ingin benar-benar menjadi pageone di search engine, sobat harus memiliki backlink yang berkualitas, daftarkan blog ke webmaster, artikel yang lawas, dan masih banyak lagi. 

 Caranya :
Satu cara ini mungkin bisa bermanfaat untuk anda, berikut ini cara agar postingan cepat terindex oleh Google, berikut tahap-tahap penerapanya :

  1. Sobat diharuskan login terlebih dahulu di google.
  2. Kunjungi Google Submit Url.
  3. Copy url artikel yang ingin anda submitkan.
  4. Kemudian, paste atau masukan ke kotak "URL" dan masukkan kode Captcha yang diberikan.
  5. Klik "Kirim Permintaan" / "Submit"

Bagaimana anda tertarik menggunakan Teknik ini ?, ataukah anda kurang percaya jika menggunakan Teknik ini membuat Artikel atau Postingan cepat Terindex ?, buktikan sendiri saja sobat, untuk memungkinkan bahwa ini memang bermanfaat.

 

Referensi :

http://fajriandaviar.blogspot.co.id/2013/12/cara-artikel-cepat-terindex-google.html  

PPN UNTUK USAHA KONSTRUKSI


Siapa yang belum tau mengenai pajak pertambahan nilai untuk usaha konstruksi?? Kalau belum tau, atau kurang mengerti, saya akan memberi tahu penjelasan mengenai pajak pertambahan nilai untuk usaha konstruksi. Berikut penjelasannya....



PPN UNTUK USAHA KONSTRUKSI

Sebelum memasuki lebih dalam mengenai PPN untuk jasa konstruksi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan jasa konstruksi itu sendiri, jasa konstruksi adalah pelayanan yang diberikan berupa jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dan pekerjaan konstruksi yaitu seluruh atau beberapa rangkaian kegiatan jasa konstruksi yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mendirikan suatu bangunan ataupun bentuk fisik lain seperti dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tataruang dalam (interior ), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
Salah satu dasar hukum PPN untuk jasa konstruksi yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Terdapat 3 macam jasa konstruksi , yaitu :
1)      Usaha perencanaan konstruksi , yaitu pelayanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang mencangkup serangkaian kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
2)      Usaha pelaksanaan konstruksi, yaitu pelayanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi serangkaian atau bagian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
3)      Usaha pengawasan konstruksi, yaitu memberikan pelayanan jasa pengawasan secara menyeluruh maupun sebagian kegiatan pekerjaan konstruksi , mulainya seperti pada jasa pelaksanaan konstruksi yang dimulai dari persiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
Seluruh macam-macam jasa konstruksi yang disebutkan diatas tersebut dikenakan PPN dengan tarif 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP yang dimaksud disini merupakan jumlah nilai pembayaran yang tidak termasuk PPN. Tarif PPN dikenakan 0% pada saat penyerahan jasa ke luar daerah pabean atau ke luar lingkup wilayah Indonesia, berdasarkan UU nomor 42 tahun 2009 pasal 4 ayat 1. Dan apabila terjadi terutang PPN pada saat penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tersebut walaupun jasa yang diterima belum dibayar, dan apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan maka terutangnya pada saat penerimaan pembayaran.
Terdapat 2 bukti apabila bendaharawan telah memungut PPN atas jasa konstruksi, diantaranya yaitu faktur pajak standar dan SSP (Surat Setoran Pajak).
Faktur Pajak Standar (Lembar 1)
SSP (Surat Setoran Pajak)
Berikut prosedur atau tata cara dalam pengisian SSP PPN atas usaha jasa konstruksi, yakni :

NPWP                           : Diisi dengan NPWP Rekanan (contoh: 01.225.663.2901.000)

Nama WP                      : Diisi dengan Nama Rekanan (contoh: PT. Surya Konstruksi)

Alamat                         : Diisi dengan alamat Rekanan

NOP                              : Tidak diisi

Alamat OP                                : Tidak diisi

Kode Akun Pajak          : Diisi dengan 411211

Kode Jenis Setoran         : Diisi dengan 900

Uraian Pembelian            : Diisi dengan PPN Masa … atas jasa konstruksi termin …. nomor kontrak kerja: …. tanggal kontrak kerja  : …. (contoh: PPN Masa bulan Juli atas jasa konstruksi termin I nomor kontrak kerja : 124/dincipkarbad/02/2009 tanggal 6 Februari 2009)

Masa Pajak                       : Diisi dengan “X” sesuai bulan dilakukan pembayaran

Tahun                               : Diisi dengan tahun dilakukan pembayaran

Nomor Ketetapan               Tidak diisi

Jumlah Pembayaran           : Diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan
angka (contoh: Rp100.000,00)

Terbilang                             : Diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan huruf      (contoh: SeratusJuta Rupiah)

Wajib Pajak                        : Diisi dengan Nama Bendaharawan, disertai tanda tangan dan Cap Satker Penyetor

:......... , tgl ......                    : Diisi dengan Tempat dan tanggal dilakukan pembayaran

Cara untuk memungut PPN, yaitu dengan cara sebagai berikut :
1)      PKP rekanan (Pengusaha Kena Pajak rekanan) menerbitkan faktur pajak dan SSP pada saat
Pemberian atau penyampaian tagihan kepada bendaharawan, baik secara keseluruhan maupun sebagian pembayaran.
2)      Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu pada lembar pertama untuk bendaharawan, lembar kedua untuk arsip PKP rekanan, dan lembar terkahir untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut (Formulir 1107 PUT).
Sarana untuk melaporkan pemungutan PPN dalam suatu bulan/masa pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Maka dari itu setelah memungut PPN, bendaharawan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa oleh bendaharawan paling lambat disetorkan tanggal 7 bulan berikutnya dan paling lambat dilaporkan pada 14 hari setelah masa pajak berakhir. Apabila terjadi keterlambatan dalam melapor maka dikenakan sanksi berupa uang sebesar Rp500.000. Dan perlu diperhatikan pula apabila terjadi dalam suatu masa pajak tidak ada pemungutan pajak (nihil) maka SPT Masa tetap wajib dilaporkan setiap bulannya, dan apabilan tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi terlambat melaporkan SPT Masa. Dan pada saat melaporkan SPT Masa PPN harus dilampirkan pula SSP atas penyetoran PPN.
            SPT Masa PPN

Semoga penjelasan diatas cukup dapat memberi kalian referensi yaa mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk usaha konstruksi. :)